News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI: Sekolah Tak Boleh Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sejumlah siswa SDN Dayeuhkolot 07 mengikuti belajar mengajar di tempat penyewaan garasi mobil milik warga yang tidak jauh dari lokasi sekolah mereka di Jalan Mamayuda, Desa/Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (13/11/2018). Pihak sekolah SDN Dayeuhkolot 07 terpaksa memindahkan kegiatan belajar mengajar ke garasi mobil karena jalan yang menjadi akses masuk ke sekolah terendam banjir cukup dalam akibat meluapnya Sungai Citarum. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, sekolah tidak berhak menghukum siswa yang belum membayar biaya SPP seperti peristiwa yang menimpa GNS, siswi sekolah dasar (SD) swasta yang dihukum push-up 100 kali oleh sekolahnya karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

Orangtua GNS tak memiliki biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan.Karena hukuman tersebut, GNS (10) trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.

"Tindakan sekolah terhadap para siswa yang orangtuanya belum melunasi uang SPP adalah bentuk kekerasan terhadap anak. Itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, berpotensi kuat melanggar pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Selasa (29/1/2019).

Dia menyatakan, hukuman push up hingga berpuluh kali berpotensi menyakiti dan membahayakan anak tersebut. Ini masuk kategori kekerasan fisik.

Selain itu, anak juga tertekan karena merasa direndahkan dan dipermalukan dilingkungan sekolah, banyak temannya atau gurunya yang tahu kalau orangtuanya belum bisa melunasi uang SPP.

Baca: KPU: Ahmad Dhani Masih Layak Sebagai Caleg Meski Sudah Divonis

Dia juga menyatakan, kewajiban melunasi SPP merupakan kewajiban orangtua siswa. bukan kewajiban siswa betsangkutan. "Yang harus dipanggil, ditegur dan disurati pihak sekolah adalah orangtuanya. Kalau ada perjanjian antara ortu siswa dengan pihak sekolah saat mendaftar sekolah di tempat tersebut," sebutnya.

Dia menambahkan, pihak sekolah dapat membantu mencari solusi bagi pemenuhan hak atas pendidikan terhadap para siswanya yang orangtuanya kurang mampu secara ekonomi.

Jika ternyata orangtua siswa tersebut tidak bisa melunasi uang SPP beberapa bulan karena ketidakmampuannya, maka hal ini harus dibicarakan baik-baik.

Sekolah juga bisa berkoordinasi dengan pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan setempat agar ada jalan keluar, misalnya membantu memindahkan sang anak ke sekolah negeri terdekat, karena sekolah negeri untuk SD gratis, berbeda dengan pihak sekolah swasta yang memang operasional sekolah sangat tergantung dari uang SPP yang dibayar siswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini