Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana dalam kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk keperluan kantor PN Semarang.
Terkait hal itu, KPK pada Senin (28/1/2019) kemarin memeriksa Ketua PN Samarinda Abdul Halim Amran yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Semarang.
"Jadi, saksi ini dulu pernah bertugas di Pengadilan Negeri Semarang. Penyidik mengklarifikasi dan mendalami apa yang diketahui oleh saksi terkait ada atau tidaknya dugaan aliran dana untuk pembiayaan kantor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).
Baca: KPK Keluhkan Sejumlah Bentuk Tindak Pidana Korupsi Belum Diatur di UU Tipikor
KPK pada Senin memeriksa Amran sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Marzuqi.
"Jadi, ini perlu didalami karena sebelumnya saksi bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Apakah ada atau tidak ada uang yang diduga suap tersebut digunakan untuk pembiayaan kantor pengadilan," jelasnya.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.