News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Upaya Penjeblosan Anggota KPU ke Penjara Bisa Buat Pemilu 2019 Berantakan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

diskusi pemilu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat khawatir dengan adanya upaya pemidanaan terhadap KPU RI. Mereka khawatir hal tersebut bisa berdampak pada terganggunya proses penyelenggaraan pemilu ke depan.

Hal itu diungkap oleh salah satu perwakilan elemen masyarakat dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay.

Hadar yang juga pernah menjadi salah satu Komisioner di KPU RI khawatir Pemilu 2019 akan berantakan jika anggota penyelenggaranya di jebloskan ke penjara.

"Saya khawatir Pemilu kita akan berantakan dimana penyelenggara bukan hanya ditarik-tarik tapi akan dijebloskan," kata Hadar di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Hadar mengatakan, jalannya Pemilu serentak pada 17 April 2019 harus dilangsungkan dengan prinsip adil. Termasuk keadilan kepada pesertanya dengan tidak menghususkan pada satu calon saja.

Dia juga berharap para penegak hukum dapat melindungi penyelenggara pemilu yang tengah mengemban tugas menjalankan perintah konstitusi.

"Pemilu kita harus dilaksanakan dengan adil. Keadilan itu juga termasuk kepada para pesertanya. Sehingga tidak bisa dikhususkan kepada salah satu calon saja," pungkasnya.

Baca: Bamsoet Persilakan Pihak-pihak yang Mau Gugat UU ITE

Sebelumnya, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang melalui kuasa hukumnya Herman Kadir OSO melaporkan pimpinan-pimpinan di KPU setelah namanya tak kunjung dimasukkan ke daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD) meski telah memenangi gugatan di PTUN Jakarta. Laporan dibuat Senin 21 Januari 2019.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019. Dalam laporan itu, Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU lainnya menjadi pihak terlapor.

Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu.

KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini