TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik melimpahkan Ratna beserta barang bukti.
Ratna keluar dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya sekira pukul 11.00 WIB.
Dia tampak mengenakan kerudung merah muda dibalut dengan rompi tahanan.
Ratna langsung masuk ke mobil tahanan didampingi oleh anaknya Atiqah Hasiholan. Keduanya tidak menjawab pertanyaan pewarta yang menunggu.
"Hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Baca: Berkas Kasus Ratna Sarumpaet Dinyatakan P21
Seperti diketahui, berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.