News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Pemilu, Menpan RB Ingatkan ASN Tak Berpolitik Praktis

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, di kantornya Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang perhelatan pesta demokrasi April mendatang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin mengingatkan kembali agar Aparatur Sipil Negara atau ASN tak terjun dalam politik praktis.

Ia menegaskan sesuai aturan pelayan masyarakat harus netral, namun ASN tetap diperbolehkan memiliki hak politik untuk memilih siapa pun.

"Jadi begini, ASN itu punya hak politik, tapi tidak berpolitik praktis. Netral dalam proses tapi punya hak politik memilih," kata Syafrudin yang ditemui di kantornya Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Ia menuturkan, hal itu yang perlu digarisbawahi dan disikapi dengan arif, di mana ASN dilarang mengikuti proses pesta demokrasi, misalnya terjun mengampanyekan satu nama calon.

Mantan Kapolri ini menerangkan, berbeda dengan TNI dan Polisi yang sama sekali tak memiliki hak politik maupun berpolitik praktis.

Baca: Praktik Aborsi di Balikpapan Terbongkar, Tersangka Telah Beroperasi 2 Tahun

"Jadi itu betul-betul netralnya 100 persen (TNI dan Polri). Kalau ASN itu dalam sikap dan tingkah laku keseharian (tak boleh berpolitik praktis). Bayangkan 4,3 juta ASN ikut berpolitik praktis lumpuh negara ini. Oleh karena itu ada balance, dia punya hak politik tapi tidak berpolitik praktis," tegasnya.

Diketahui, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.

Edaran itu tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Dalam surat edaran tersebut, berisi hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pesta demokrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini