Dalam penataan kelembagaan, antara lain dikakukan dengan memperkuat kebijakan yang dilakukan dengan menyusun roadmap penataan kelembagaan pemerintah 2020 – 2024; menyusun kebijakan tentang hubungan fungsional kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kemenetrian (LPNK), serta menyusun kebijakan tentang penataan kelembagaan Lembaga Non Struktural (LNS).
Langkah lain Kemenetrian PANRB telah melakukan audit/evaluasi kelembagaan terhadap instansi pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu, dengan melakukan penataan kelembagaan instansi pemerintah pada masing - masing bidang pembangunan. penataan dilakukan berdasarkan usulan yang diajukan setiap kementerian/lembaga, baik usulan penyederhanaan, penyempurnaan, maupun pembentukan unit kerja baru.
Dalam mendorong pengembangan e-government, Kementerian PANRB telah melakukan beberapa langkah. Pertama, memperkuat kebijakan penerapan e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, yang kemudian ditindaklajuti dengan permenpanrb nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE.
Kemenetrian PANRB juga menyusun indeks SPBE, yang dalam hal ini telah dilakukan survei pada 82 instansi pemerintah pusat dan 616 pemerintah daerah. Untuk memperkuat implementasi SPBE, Kemenetrian PANRB juga melakukan melakukan kerja sama internasional. “Kami telah melakukan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman di bidang e-government bersama Ministry of the Interior and Safety (MOIS) Republic of Korea.
Dalam penataan sistem manajemen SDM Aparatur, pada di 2018, Kementerian PANRB telah melakukan sejumlah langkah. Pertama, memperkuat kebijakan penataan sistem manajemen SDM ASN, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU nomor 5 /2014 tentang ASN, Kementerian PANRB berupaya terus memperkuat sistem manajemen SDM ASN melalui penetapan berbagai kebijakan teknis. Terobosan penting lainnya adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi kekurangan pegawai dengan tenaga - tenaga yang kompeten.
Di 2018 pemerintah telah melaksanakan pengadaan CPNS dengan jumlah formasi 238.015 yang difokuskan pada tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis/infrastruktur. Tercatat jumlah pelamar mencapai 3.628.620 orang dan jumlah yang lolos seleksi adalah 178.557 orang. Seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada 240 titik yang terdiri dari fasilitas CAT BKN, UNBK Kemendikbud, dan fasilitas mandiri instansi pemerintah.
Pemerintah juga memanfaatkan CPNS lulusan sekolah tinggi kedinasan sebagai agen pemersatu dan perekat NKRI melalui sistem penempatan yang menyebar ke seluruh daerah dan k/l, tidak langsung ditempatkan di daerah asal.
Di 2018 Kementerian PANRB juga menggelar Anugerah ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama teladan dan PNS Inspiratif yang menjadi sosok panutan dalam menjalankan tugas dengan baik, berkinerja tinggi, berprestasi, dan menginspirasi ASN lainnya.
Kementerian PANRB juga melakukan kerja sama internasional bidang pengelolaan SDM aparatur dengan Australian Public Service Commission (APSC) dan Ministry of Personnel Management – Republic of Korea.
Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan public, di 2018 antara lain dilakukan melalui pembangunan Mal Pelayanan Public (MPP) di berbagai daerah. Kalau di 2017 terbangun 3 MPP, pada tahun 2018 bertambah 8 MPP. Jumlah ini terus berlanjut pada tahun ini. Kementerian PANRB mencatat sekitar 15 usulan yang masuk untuk ditetapkan.
Untuk mendorong inovasi dalam pelayanan public, dilakukan dengan kompetisi inovasi pelayanan publik. “Dengan kompetisi ini terjadi peningkatan kualitas inovasi yang diajukan,” jelas Menteri Syafruddin.
Pubic trust
Ditambahkan, dalam era demokratisasi, pemerintah dituntut untuk selalu bekerja dengan berorientasi pada public trust. Salah satu caranya dapat dicapai melalui transformasi birokrasi yang lebih profesional, dengan menerapkan prinsip - prinsip pemerintahan yang semakin terbuka, transparan, dan akuntabel.
Iklim kerja yang kolaboratif antara pemerintah, sektor privat, dan masyarakat, semakin menjadi esensi penting bagi pemerintahan agar dapat merancang, mengawal, menajamkan hingga mengantar program - program mencapai sasaran secara optimal, serta menyentuh ke jantung harapan publik.