TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya.
Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatannya sendiri.
"Ya, sudah lah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan aja nggak usah terlalu cengeng!" kata Aria saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Aria juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani.
Sebab, kata Aria, pemerintah telah berlaku adil terhadap seluruh pihak.
"Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah didzholimi," ujar dia.
Baca: Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani
Baca: Buni Yani Akan Melawan Jika Ditangkap Jaksa
Aria mengatakan, tak ada kriminalisasi hukum terhadap kasus Buni Yani.
Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga tidak melakukan intervensi hukum.
Proses hukum yang diberlakukan oleh Buni Yani, kata dia, telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Proses hukum tersebut juga dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.
Tudingan Buni Yani mengenai adanya kriminalisasi dinilai Aria tidak tepat.
"Ada satu desain seolah-olah bagaimana berbuat sesuka-sukanya seperti semau-maunya itu bagian daripada ekspresi menyampaikan pendapat yang semuanya diatur di UU ITE. Pada saat itu dilanggar dan diproses hukum, ngomongnya kriminalisasi," ujar Aria.
Aria mengatakan, tak ada kriminalisasi hukum terhadap kasus Buni Yani. Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga tidak melakukan intervensi hukum.
Proses hukum yang diberlakukan oleh Buni Yani, kata dia, telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Proses hukum tersebut juga dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.
Tudingan Buni Yani mengenai adanya kriminalisasi dinilai Aria tidak tepat.
"Ada satu desain seolah-olah bagaimana berbuat sesuka-sukanya seperti semau-maunya itu bagian daripada ekspresi menyampaikan pendapat yang semuanya diatur di UU ITE. Pada saat itu dilanggar dan diproses hukum, ngomongnya kriminalisasi," ujar Aria.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timses Jokowi: Sudahlah Buni Yani, Nggak Usah Cengeng!"
Penulis : Fitria Chusna Farisa