TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kejaksaan rencananya akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.
Ia diputus bersalah oleh majelis hakim atas tindakannya mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani pun mengajukan banding hingga kasasi.
Hingga akhirnya, pada November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Baca: Seorang Pejudi Asal Binjai Utara Tega Siram Istri dengan Air Keras Hanya karena Minta Uang Belanja
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menerangkan bahwa penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan majelis hakim pada 22 November 2018.
Atas keputusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun menetapkan akan melakukan eksekusi penahan terhadap Buni Yani, Jumat (1/2/2019).
Eksekusi atas penahanan Buni Yani seiring sudah diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung.
“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).
Tidak berada di rumah
Jumat (1/2/2019) pagi, Buni Yani tidak tampak berada di rumahnya yang terletak di perumahan Kalibaru Permai, Blok B2/15, Cilodong, Kota Depok.
Hal itu disampaikan langsung istri Buni Yani, Mimin Rukmini.
Dia memastikan suaminya tak berada di rumah.
Saat ditanya keberadaan Buni Yani, dia tak mau mengungkapnya.
Buni Yani sempat bilang akan menunaikan Salat Jumat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca: Kronologi Viral Teguran Menkominfo: Yang Gaji Kamu Siapa hingga Klarifikasi Rudiantara
"Mas kan udah tahu. Saya juga, saya tidak usah kasih tahulah," ujar Mimin kepada para wartawan di depan rumahnya.
Ketika itu, Mimin tampak hendak keluar dari rumah berdua dengan putranya, namun sempat memberi sedikit pernyataan.
Mimin menolak disebut suaminya berusaha melawan hukum dengan cara menolak eksekusi jaksa.
Menurutnya, Buni Yani tidak dapat ditahan karena sudah mengajukan surat penangguhan penahanan.
Mimin sendiri yang menekennya.
"Kan udah ada surat, saya yang tanda tangan. Itu bisa aja, udah resmi. No problem. Kita ikuti proses," ujar Mimin.
Mimin memastikan, Buni Yani tidak akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok pada hari ini.
Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Cuaca Wilayah Jabodetabek Sore Ini, Hujan Lebat disertai Petir
"Memang dari kami, memang sudah tidak jadi," ucap Mimin.
Tak muncul di Kejaksaan
Buni Yani seharusnya hadir pada pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Negeri Depok.
Namun, hingga memasuki waktu salat Jumat, Buni Yani tak terlihat hadir di Kejari Depok.
Sementara itu puluhan awak media sudah sedari pagi menuggu kedatangannya tersebut.
Tidak kabur
Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.
Pantauan Warta Kota, Buni Yani tiba di Masjid Al Barkah sekitar pukul 11.30 WIB bersama Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.
Buni Yani pun langsung di arahkan menuju rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i.
Dalam kesempatan tersebut Buni Yani menegaskan kepada wartawan dirinya tidak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).
Baca: Bakamla Amankan Dua Kapal di Teluk Jakarta, Diduga Pindahkan BBM Ilegal
Ia pun mengungkapkan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok untuk dieksekusi.
Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas.
Sebab, hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
Sementara, menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.
Karena itu, Buni Yani ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas.
Selain masalah putusan, Buni Yani mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.
Buni Yani mengaku siap kooperatif untuk mengikuti hukum.
Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi.
"Kalau belum jelas dia ngarang itu, kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak, dia harus menghormati hak," ucapnya.
Tunggu respons kejaksaan
Kuasa hukum Buni Yani, mengatakan pihak mereka masih menunggu surat penangguhan penahanan yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa hingga saat ini Buni Yani tak kunjung tiba di Kejaksaan Negeri Depok.
Surat tersebut sudah dikirimkan sejak kemarin dan sudah diterima Kejaksaan Negeri Depok.
Namun, pihak Buni Yani mengaku belum ada respon sama sekali.
"Kita tunggu dulu, nunggu respons surat penundaan eksekusi dari jaksa," kata Aldwin pengacara Buni Yani saat dihubungi awak media, Jumat (1/2/2019).
"Sudah (dikirimkan) kemarin siang jam satu," katanya.
Aldwin menuturkan apapun respon kejaksaan, pihak mereka akan tetap kooperatif terhadap prosedur yang ada.
Kejaksaan tunggu Buni Yani
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali menuturkan jika Buni Yani akan penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.
Melalui pengacaranya, Buni Yani sudah menyampaikam kepada kepala Kejaksaan Negeri bahwa hari ini yang bersangkutan akan hadir.
Baca: Rocky Gerung Akui Tak Siap Hadapi Pertanyaan ‘Bodoh’ Penyidik Terkait Kitab Suci Fiksi
"Hari ini kita tunggu prosesnya, Buni Yani melalui pengacaranya sudah menelepon pak Kajari. Sesuai dengan komitmen pengacaranya, Buni Yani akan hadir ke Kejaksaan Negeri Depok secara kooperatif," kata Abdul Muis Ali di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
"Kita tunggu, jadi kita tunggu, katanya akan hadir hari ini. Ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri. Mengikuti proses hukum yang berkekuatan tetap," terangnya.
Pihak Kejari pun akan tetap menunggu kedatangan Buni Yani hari ini.
Bisa dieksekusi
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Wawa, mengakui tak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat Buni Yani.
Kendati demikian, ia menegaskan, Kejaksaan bisa tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
"Memang dipersoalkan tidak ada perintah tahan dalam putusan MA, putusan kasasi. Tapi, putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
"Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, sudah mengandung unsur eksekutorial. Sebab, tidak ada lagi upaya hukum, kecuali upaya luar biasa," tambah dia.
Baca: Faldo Maldini dan Addie MS Saling Sindir di Twitter, Tsamara Amany Beri Tanggapan
Andi sekaligus membantah tudingan pengacara Buni Yani bahwa putusan kasasi MA tidak jelas.
Menurut dia, putusan MA sudah jelas menyatakan menolak kasasi yang diajukan Buni Yani.
Artinya, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara sesuai putusan sebelumnya.
"Apanya yang tidak jelas, itu urusan dia. Tapi kita sudah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, meneruskan ke pihak-pihak, selesai sudah tugas," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa putusan kasasi MA terhadap Buni Yani ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, eksekusi bisa segera dilakukan.
"Inkrah-nya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor dalam hal ini jaksa," katanya. (wartakota/ tribunnews.com).