News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyerangan Pegawai KPK

KPK Sebut Polri Melakukan Penyelidikan Terkait Kasus Penganiayaan 2 Pegawainya Sejak 4 Februari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Polri telah melakukan penyelidikan terkait perkara pengeroyokan pegawainya yang sedang bertugas di Hotel Borobudur Jakarta pada Minggu (3/2/2019) dini hari.

"KPK telah diberikan informasi bahwa Polri telah melakukan penyelidikan sejak 4 Februari 2019, yaitu penyelidikan terhadap perkara pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas sebagaimana diatur pada Pasal 170 dan/atau Pasal 211 dan/atau Pasal 212 KUHP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).

Baca: Korban Pencabulan Ayah Kandung di Kupang, Kini Tinggal Bersama Ibundanya

Febri mengatakan lembaganya mengapresiasi tindakan cepat Polri dalam menelusuri peristiwa tersebut.

"Tindakan cepat ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa alat negara tidak boleh kalah terhadap upaya teror atau serangan yang dilakukan pada petugas yang menjalankan amanat undang-undang untuk menegakkan hukum," katanya.

Baca: Bukan Jokowi atau Romahurmuziy, Putri Gus Dur Tanya Fadli Zon Soal Puisi Doa karena Sosok Ini

Terkait adanya pertanyaan tentang bagaimana respons KPK terhadap pelaporan pidana pencemaran nama baik dengan korban Pemprov Papua yang disampaikan juga pada Polri, KPK pun percaya Polri akan profesional menangani hal tersebut.

"Siapapun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada," ujar Febri.

Baca: Cemas Pengajuan KPR Ditolak Bank? Simak Tips Mujarab Agar Lolos KPR

KPK juga memastikan akan memberikan dukungan penuh termasuk pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK.

"Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yang merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," katanya.

Baca: Temui Istri dan Ibunda Ahmad Dhani, Prabowo Subianto Janjikan Satu Hal

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa telah menugaskan secara resmi dua penyelidik setelah lembaganya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil ulasan Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini