News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Kapal Berbendera Malaysia Tertangkap Sedang Mencuri Ikan di Selat Malaka

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kapal pencuri Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 488 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Sejak 2014, Terbanyak Kapal Berbendera Vietnam, http://manado.tribunnews.com/2018/08/20/488-kapal-pencuri-ikan-ditenggelamkan-sejak-2014-terbanyak-kapal-berbendera-vietnam. Penulis: reporter_tm_cetak Editor: Aldi_Ponge

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia pada hari Sabtu (2/02) di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019) menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Demikian ungkap Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, di Jakarta (04/02).

Selanjutnya Nilanto mengungkapkan penangkapan 2 (dua) KIA berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh KP. Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Kedua kapal pencuri ikan yang ditangkap, yaitu: 1). KM. KHF 1980 (ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 5 orang ABK WN Thailand), dan 2). KM. KHF 2598 (ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 4 orang ABK WN Thailand).

Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh KP. Hiu 012 tanpa memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang di larang Pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, kedua kapal pencuri ikan tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini