News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PAN Minta Mandala Shoji Menyerahkan Diri

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan meminta Mandala Shoji menyerahkan diri karena divonis bersalah melanggar pidana pemilu.

Untuk diketahui, Mandala Shoji merupakan caleg DPR dari PAN.

"Kami tidak tahu dia di mana. Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Menurutnya, kasus yang menimpa artis peran dan presenter itu mencoreng nama baik partai.

Dia mengatakan PAN senantiasa menginstruksikan para caleg agar berkampanye sehat.

"Jelas dong (mencoreng nama PAN). Ini kan ada akibatnya terhadap partai. Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk misal membagi-bagikan sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan," jelasnya.

Baca: Mandala Shoji Akan Masuk Daftar Buron Jika Tak Ditemukan Sampai Batas Waktu yang Ditentukan

Bara juga menyebut partainya menghormati keputusan KPU yang tengah mengkaji pencoretan pencalonan Mandala.

"Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu," tutup Bara.

Sebelumnya, Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas pelanggaran pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Vonis ini menjadi hukuman kedua setelah sebelumnya Mandala divonis sanksi yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, terdakwa Mandala Abadi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Panwaslu Jakarta Selatan Mukhtar kepada wartawan, Senin siang.

Mukhtar mengatakan, dakwaan yang dijatuhkan ke Mandala sama seperti kasus di Jakarta Pusat.

Mandala dan anggota timnya membagikan kupon berhadiah umrah kepada warga.

Kejadian ini berlangsung di Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.

"Peristiwa ini dijadikan sebagai temuan oleh jajaran kami di Panwaslu Kecamatan Pancoran, kemudian kami proses selama 14 hari di Bawaslu bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) unsur penyidik dan jaksa," ujar Mukhtar.

Keberadaan Mandala Shoji masih misterius hingga saat ini. Rencana eksekusi pun belum terlaksana karena jaksa belum mengetahui keberadaan Mandala. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini