Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang dilakukan penasihat hukum, Lucas.
Pada Kamis (7/2/2019), sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak penasihat hukum Lucas. Ahli digital forensik, Ruby Zukri Alamsyah, memberikan keterangan di persidangan.
Tim penasihat hukum Lucas mempertanyakan apakah barang bukti KPK berupa percakapan suara antara Lucas dan Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro berpotensi digugurkan.
Sebab, kata penasihat hukum Lucas, orisinalitas barang bukti itu hingga kini masih diragukan. Menurut Rudy, barang bukti itu apabila dipertanyakan keabsahan oleh ahli lain maka berpotensi digugurkan.
Baca: Prabowo Singgung Genderuwo, Maruf Amin: Jangan Buat Istilah Menakutkan
"Menurut saya meski bukan orang hukum sah-sah saja. Kalau di-challenge sama pihak lain ya wajib bisa gugur," kata Ruby di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (7/2/2019).
Pada persidangan pekan lalu, ahli forensik akustik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto tidak bisa memastikan orisinalitas rekaman itu. Sebab rekaman yang berada di sebuah DVD-R tertulis KPK itu, dia terima masih tersegel dari lembaga antirasuah.
Mengenai tak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemeriksaan barang bukti, menjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dengan penasihat hukum Lucas. Hal ini, karena rekaman di DVD itu rawan dimanipulasi.
Rudy menjelaskan, istilah 'hashing', ini berguna agar saat barang bukti disita dari mulai dari disita sampai diperiksa di pengadilan, barang bukti yang tetap sama seperti saat disita. Itu berfungsi untuk menjaga dan memberikan informasi ke semua pihak.
Selain itu, kata dia, metode yang digunakan oleh ahli yang diminta KPK meneliti rekaman itu diragukan. Sebab, menurut dia, metode yang harus digunakan dalam menganalisa melalui audio forensik dan digital forensik.
"Misalnya ada pihak bisa menunjukkan kesalahan, otomatis selama pengalaman saya di pengadilan akhirnya bisa menggugurkan barang bukti," tambahnya.
Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.
Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.
Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.