News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perludem Rilis 14 Nama Baru Caleg Mantan Napi Korupsi, KPU: Kita Lebih

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis temuan baru 14 caleg eks napi korupsi dalam Pemilu 2019.

Sementara, KPU RI menyebut akan ada lebih dari 14 caleg eks napi korupsi yang bakal kembali dibuka kepada publik.

"Tentu saja nanti akan ada tambahan lagi. Tadi kalau Perludem ada 14 (caleg) ya nanti kita akan bisa lebih. Nanti kita akan umumkan," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca: Maruf Amin Usulkan Inyiak Canduang Asal Sumatera Barat Jadi Pahlawan Nasional

Saat ini, KPU pusat masih sibuk mencocokkan data dari KPU Daerah soal temuan caleg eks napi korupsi baru, sebelum akhirnya di rilis kepada publik.

Sebab sekali lagi KPU mengatakan, proses verifikasi data soal caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi harus dilakukan secara hati-hati.

Karena jika KPU salah menetapkan nama, maka yang terjadi kemudian adalah pelanggaran terkait pencemaran nama baik.

Baca: Sindir Janji Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani: Sudah Masuk Bui, Gimana Nuntutnya

"Kita harus hati-hati, dalam mempublish soal caleg mantan napi koruptor ini, karena kalau tidak hati-hati kemudian berbahaya sekali kalau kemudian orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, kemudian kita publish, wah itu kan bisa pencemaran nama baik," tutur Ilham.

Diberitakan sebelumnya, Perludem merilis daftar tambahan calon legislatif mantan napi korupsi di Pemilu 2019.

Total ada 14 caleg lagi yang punya status mantan napi korupsi.

Baca: Sekjen PDIP Sayangkan Adanya Framing Seolah-olah Bupati Kotawaringin Timur Korupsi Triliunan Rupiah

Rinciannya, ada 1 caleg DPRD Provinsi, 10 caleg DPRD Kabupaten, dan 3 caleg DPRD Kota.

Direktur Perludem Titi Anggraeni menjelaskan tambahan nama-nama caleg eks napi korupsi itu sudah mereka telusuri hingga pada tingkat putusan pengadilan yang inkrah.

"Semua nama ini kami dapatkan putusan pengadilan yang inkrahnya," kata Titi dalam diskusi di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

KPU RI diketahui sudah merilis 49 caleg mantan napi korupsi. Jika dijumlah dengan versi baru temuan Perludem, total ada 63 caleg mantan napi korupsi yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2019.

"Sehingga hasil data dari KPU total sekarang ada 63 caleg (eks napi korupsi)," pungkasnya.

Berikut daftar tambahan 14 nama caleg mantan napi korupsi versi Perludem:

Partai Berkarya

1. Muhlis (DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, nomor urut 8, Dapil Sulsel 3)

2. Djekmon Amisi (DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, nomor urut 2, Dapil Kepulauan Talaud.

PKS

1. Muhammad Zen (DPRD Kabupaten OKU Timur, nomor urut 2, Dapil OKU Timur 1)

Partai Perindo

1. Ramadhan Umasangaji (DPRD Kota Parepare, nomor urut2, Dapil Parepare 1)

PPP

1. Rommy Khrisna (DPRD Kota Lubuklinggau, nomor urut 2, Dapil Kota Lubuklinggau 3)

2. Emil Silfan (DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, nomor urut 4, Dapil Musi Banyuasin 4)

PAN

1. Firdaus Orbini (DPRD Kota Pagar Alam, nomor urut 9, Dapil Pagar Alam 2)

Partai Hanura

1. Bonar Zeitsel Ambarita (DPRD Kabupaten Simalungun, nomor urut 9, Dapil Simalungun 4)

2. Andi Wahyudi Etong (DPRD Kabupaten Pinrang, nomor urut 1, Dapil Pinrang 1).

3. H Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir, nomor urut 1, Dapil Ogan Ilir 4)

Partai Demokrat

1. Rahmanuddin DH (DPRD Kabupaten Luwu Utara, nomor urut 7, Dapil Luwu Utara 1),
2. Polman (DPRD Kabupaten Simalungun, nomor urut 4, Dapil Simalungun 4),

PKPI

1. Raja Zulhindra (DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, nomor urut 10, Dapil Indragiri Hulu 1),

2. Yuridis (DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, nomor urut 6, Dapil Indragiri Hulu 3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini