TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima visum pegawai KPK yang diduga dianiaya oleh sekelompok orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada pekan lalu.
"Jadi visum itu yang minta kan tim penyidik kepada rumah sakit. Rumah sakit sudah melakukannya dan dikirim ke tim penyidik. Nanti digunakan untuk kelengkapan berkas dan dijadikan pedoman sakitnya di mana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Menurut Argo, pengungkapan dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK, tidak hanya melalui hasil visum. Polisi juga mengumpulkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Baca: Menpan RB: Tunjangan Kinerja Tiap PNS Kementerian Berbeda-beda
"Semuanya akan kami gunakan, bukan hasil visum aja. Ada (keterangan) saksi, barang bukti, dan bukti petunjuk," tutur Argo.
Seperti diketahui, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Baca: Hasto Minta Kader PDIP Cianjur Kabarkan Bahwa Jokowi Bekerja
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.
Baca: Doddy Sudrajat Tak Percaya Vanessa Angel Sudah Punya Anak, Iis Dahlia: Bisa Aja Sih Sebenarnya
Baca: Doddy Sudrajat Tak Kunjung Jenguk Vanessa Angel di Bui, Iis Dahlia Gemas: Ya Allah Pak Lama Banget