News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Korupsi Lahan PT KAI Ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Setelah Buron Selama 2 Tahun

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Dwiputra Metropolitan, Anis Alwainy (68) sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan usai diamankan Tim Kejari Jakarta Barat.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Dwiputra Metropolitan, Anis Alwainy (68) ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah buron sekira dua tahun akibat kasus korupsi ‎pengambilalihan lahan dan bangunan milik PT KAI.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya mengatakan Anis Alwainy ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat siang tadi.

"‎Terpidana diamankan di sebuah rumah di wilayah Kemanggisan sekitar Pukul 13.30 WIB, beliau diamankan tanpa perlawanan," kata Patris di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019).

Baca: ALSA Tawarkan Rumah Seharga 200 Jutaan Tanpa DP di Indonesia Properti Expo 2019

Patris menjelaskan, Anis Alwainy buron sejak tahun 2017 silam setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 39,72 miliar.

Ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999‎ tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sejak 2017, jaksa sudah berusaha eksekusi tapi yang bersangkutan enggak ada di tempat dan sudah lakukan pencegahan ke luar negeri dan menerbitkan DPO," kata Patris.

Baca: KPU Gelar FGD Bagi Panelis Matangkan Materi Debat Kedua

Patris menjelaskan, dalam kasus ini, Anis Alwainy selaku Direktur PT Dwiputra Metropolitan telah mengambil alih lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat yang merupakan tanah hak pakai milik PT KAI atau sewaktu masih bernama PJKA seluas 62.218 meter persegi.

‎"Oleh terpidana tanah tersebut diambil alih dan sudah diproses menjadi hak guna bangunan No 2849/Pinangsia atas nama Dwiputra Metropolitan sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 39 miliar 723 juta 165 ribu," kata Patris yang menyebut kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Adhyaksa Monitoring Centre (AMC)

Patris mengatakan Anis Alwainy ‎berhasil diamankan setelah pihaknya meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre atau sistem penyadapan milik Kejaksaan untuk memantau keberadaan yang bersangkutan.

"‎Karena yang bersangkutan itu tidak ditemukan di rumah kediamannya di kawasan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat.‎ Makanya kami meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre untuk melacak keberadaannya," kata Patris.

Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 9 Februari 2019: Libra Beruntung, Cancer Sibuk Nostalgia, Pisces Berkonflik!

Patris mengatakan Anis Alwainy akan segera dikirim ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan identitas dan juga kesehatan dan akan segera dieksekusi ke Lapas Cipinang," kata Patris.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Buron Dua Tahun, Terpidana Korupsi Lahan PT KAI Diamankan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini