News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Elza Syarief akan Laporkan KPU ke Polisi karena Coret Nama Mandala Shoji dari DCT Pileg 2019

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara atas kasus pelanggaran peraturan pemilu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mandala Abadi Shoji, Elza Syarief mengatakan, kliennya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke polisi karena namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.

Mandala terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Saya katakan akan melakukan upaya hukum. Dia kan, melakukan kampanye, bukan kejahatan, akan dituntut ya," kata Elza di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Elza mengatakan, kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal. Oleh karena itu, KPU tidak berhak mencoret nama Mandala dari DCT.

"Saya pasti keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye. Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara," ujar Elza.

Menurut Elza, Mandala masih mempunyai hak politik yang sama dengan para caleg eks koruptor.

"Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret. Kalau mau mengalahkan Mandala, fair dong," kata dia.

Sebelumnya, KPU resmi mencoret nama Mandala dari DCT lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.

Nama Mandala Shoji tetap ada di surat suara pemilu karena saat ini surat suara sudah dalam proses pencetakan.

Hal ini sesuai dengan mekanisme Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

KPU akan mengumumkan status Mandala sebagai caleg TMS di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mandala terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober.

Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018.

Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Elza Syarief Protes Mandala Shoji Dicoret dari DCT Pileg 2019"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini