News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyerangan Pegawai KPK

Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK, Pengacara Pemprov Papua Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Aksi Solidaritas dengan bergandengan tangan membentuk barikade rantai manusia mengelilingi Gedung KPK tersebut, selain sebagai bentuk keprihatinan atas penganiayaan dan perampasan terhadap petugas KPK saat bertugas sekaligus perlawanan terhadap teror dan upaya pelemahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Pemprov Papua, Roy Rening, mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap penyelidik KPK.

Stefanus mengaku ingin berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait penjadwalan beberapa pegawai Pemprov Papua.

Sedianya hari ini, polisi bakal memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua. Selain itu polisi juga berencana memeriksa Sekretaris Komisi I DPRD Papua dan Sekda Pemprov Papua.
 
"Saya sebagai kuasa hukum Pemprov Papua akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengatur jadwal karena saksi banyak dari pihak Pemprov sehingga kita koordinasi supaya lebih cepat prosesnya, supaya lebih bagus," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Meski begitu, Roy tidak bisa memastikan waktu kehadiran Sespri Gubernur Papua dalam pemeriksaan ini. Dirinya berniat untuk berkoordinasi lebih dulu.

"Saya koordinasi dulu, tunggu ya," tutur Roy.

Baca: KPU: Debat Kedua Akan Lebih Banyak Interaksi Antar Capres

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore. 

Baca: Regita Anggia Wisudawan Terbaik Unpad dengan Skripsi #2019GantiPresiden, Politisi PKS Ucap Begini

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini