TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - “Yang bener aja, masak minum bir boleh, minum arak gak boleh. Yang punya kita tidak boleh dipakai, yang dari sana (luar) boleh dipakai. Cerita dari mana?”
Itulah pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan nada suara meninggi di hadapan anggota dewan pada rapat paripurna di Kantor DPRD Bali, Senin (11/2/2019).
Karena itu, Wayan Koster akan legalkan arak Bali, baik dalam pembuatan maupun peredarannya. Diharapkan minuman tradisional Bali yang sudah menjadi branding Pulau Bali ini bisa tumbuh bersama dengan industrinya.
Rencana Wayan Koster tak main-main. Saat ini pihaknya dalam proses mengajukan surat kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkenaan dengan negative list atau Daftar Negatif Investasi (DNI).
Baca: Soimah Ngakak Saat Jokowi Contohkan Panggil Iriana Bila Tinggal di Istana, Ibunda Kaesang Menoleh
Minuman arak Bali masuk dalam daftar negatif atau negative list berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo.
“Arak ini akan saya legalkan. Ini bagaimana ya, masak miras boleh di-import tapi araknya tidak boleh berjalan di sini. Ini logika regulasi dari mana, saya kira yang menyusun ini yang salah. Jadi kita mau legalkan aja (arak) ini,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Jika usulan revisi tersebut tidak disetujui, maka nanti pihaknya akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur tentang arak Bali.
Baca: Jokowi Kaget, Harga Avtur Bisa Begitu Mahal: Akan Panggil Dirut Pertamina
Namun di sisi lain, nanti akan diperbaiki industri olahannya supaya kadar alkoholnya bisa dikurangi. Koster menyebutkan produsen arak Bali banyak jumlahnya yang berada di Kabupaten Karangasem dan Buleleng.
Menurutnya, mereka sangat terampil karena penyulingannya masih dilakukan dengan cara tradisional. “Saya sudah perhatikan betul. Ini belum difasilitasi oleh pemerintah daerah, hasilnya cukup bagus," ujar Wayan Koster.
Sekarang harga per botol arak Bali ilegal adalah Rp 100 ribu. "Kalau ini difasilitasi dengan teknologi pengolahan yang lebih bagus, saya kira kualitasnya akan lebih baik lagi,” tutur Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Selain arak Bali, kata Koster, juga akan dibangun industri pengolahan gabah di Tabanan, industri pengolahan ikan di Jembrana, industri pengolahan buah-buahan di Bangli, Karangasem, Klungkung, Tabanan, dan Buleleng.
Baca: Penumpang Lion Air Diminta Turun dari Pesawat di Semarang, Begini Penjelasan Manajemen
“Sedang kami petakan ini dan kami akan menggunakan pelaku usaha lokal Bali. Semua produknya adalah produk branding Bali,” tandasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, setuju dengan rencana melegalkan arak tersebut.
“Ya kami setuju. Kalau arak itu dalam Perda sudah diatur tentang minuman beralkohol. Kami setuju arak dilegalkan agar industri rakyat Bali ini tidak dilakukan kriminalisasi sehingga dia harus disahkan,” kata Parta di Kantor DPRD Bali.