News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK-Kejati Lampung Koordinasi Telusuri Aset Alay

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kejati Bali menangkap terpidana korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay (pakai topi), Rabu (6/2/2019

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung menelusuri aset terpidana perkara korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang baru saja ditangkap di Bali, Rabu (6/2/2019) lalu.

"Tim korsup (koordinasi dan supervisi) penindakan KPK berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung melakukan penelusuran aset untuk kepentingan "asset recovery" pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Menurut Febri, rapat koordinasi tersebut telah dilakukan untuk kebutuhan pemulihan aset sekira Rp106 miliar.

Wiharjo ditangkap di hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali oleh tim gabungan dari bidang intel Kejaksaan Tinggi Bali dan tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.40 WITA Rabu (6/2/2019).

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015 dan saling berkoordinasi antar penegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana.

KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017.

Baca: TKN: Kemampuan Jokowi Untuk Debat Sudah Teruji Dan Terbukti

Selama masa pencarian, Alay selalu berpindah-pindah dan menggunakan identitas berbeda.

Selain Alay, terdapat satu orang dalam DPO lain yang masih dicari, yaitu mantan Bupati Lampung Timur, Satono, yang dijatuhi vonis kasasi 15 tahun.

Alay dan Satono telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini