TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan pemeriksaan terhadap Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, akan diundur.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Rabu (13/2), diminta diundur menjadi Senin (18/2) oleh pengacara yang bersangkutan.
"Info terakhir yang kami dapat pemeriksaan pada hari Rabu nanti minta dilakukan pada Senin. Hari Senin nanti akan dimintai keterangan di Polda Jateng," ujar Dedi, di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Ia menegaskan pihaknya bergerak sesuai fakta hukum dan tidak tebang pilih dalam penetapan Slamet selaku tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Selain itu, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut mengatakan proses hukum Slamet dilakukan mengacu pada laporan Bawaslu.
Dimana dalam laporan itu Slamet dinilai melakukan sejumlah pelanggaran pemilu oleh Bawaslu.
Baca: KPK Tegaskan Bakal Menelusuri Aliran Dana ke Nasir Djamil dari Irwandi Yusuf
"Polisi dalam hal ini selalu bergerak seusai fakta hukum. Kita tidak mengandai-andai suatu peristiwa pidana. Suatu pidana selalu berangkat dari suatu fakta hukum yang dilaporkan dalam hal ini Bawaslu melaporkan. Artinya, dilengkapi fakta karena ranahnya pemilu Bawaslu dalam hal ini jadi leading sector," kata jenderal bintang satu ini.
"Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye, kemudian materi kampanye. Kemudian Bawaslu telah melakukan assessment, analisa terhadap bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua PA 212 di Surakarta itu ya," tandasnya.