Selain itu, ada sejumlah pertimbangan hukum lain seperti berdasarkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Serta juga dalam Pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian disebutkan bahwa 'melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan'.
Mantan Kabareskrim itu pun mengingatkan agar budaya kekerasan segera dihentikan oleh senior kepada juniornya.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang terbukti melanggar dan tak segan menindak mereka yang menjadi pelaku.
"Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap yunior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Senior harusnya mengayomi dan membimbing, tanamkan budaya asih - asah - asuh dalam hubungan senior yunior. Jadilah senior yang disegani bukan senior yang ditakuti," kata dia.
"Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan karena tidak sesuai dengan pola Democratic Policing," imbuh Arief.