Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, direncanakan akan diperiksa pekan depan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengimbau agar tak ada mobilisasi massa tatkala pemeriksaan dilakukan.
Polri mengkhawatirkan akan adanya gangguan ketertiban dan keamanan bila terjadi mobilisasi massa.
"Polri kan sudah mengimbau terkait rencana pemeriksaan beliau, supaya ikuti sesuai prosedur yang ada. Tidak perlu membawa pendukung atau massa. Tentunya nanti jangan sampai menimbulkan pemicu gangguan kamtibmas, sekali lagi Polri mengimbau. Semua sudah diantisipasi Polda Jawa Tengah," ujar Syahar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Ia juga membantah bahwa ada kriminalisasi ulama dalam kasus ini, karena status tersangka yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca: Tips Jitu dari Kemenhub Jika Ingin Gunakan GPS Agar Aman dari Tilang
Bila memang merasa keberatan, kata dia, Polri mempersilahkan agar menempuh jalur hukum sesuai mekanisme KUHAP.
"Semua kan sudah melalui prosedur, sudah melalui mekanisme. Itu kan atas rekomendasi juga dari Bawaslu dan Gakkumdu. Semua diikuti prosesnya, jadi tidak sekonyong-konyong penyidik menetapkan tersangka, tidak," kata dia.
Lebih lanjut, Syahar menyebut materi pemeriksaan Slamet akan sesuai dengan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
"(Materi pemeriksaan) sesuai dengan sangkaan dugaan pelanggarannya. Pelanggaran kampanye di luar jadwal, materinya itu sesuai rekomendasi Bawaslu," pungkasnya.
Seperti diketahui, seharusnya Slamet Ma'arif dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (13/2). Namun pengacara Slamet meminta pemeriksaan ditunda menjadi Senin (18/2).
Adapun Slamet menjadi tersangka karena orasinya dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di perempatan Gladak, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1).
Ia disangkakan dengan Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.