News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Persaudaraan Alumni 212 Minta Penundaan Pemeriksaan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif di Gedung DDII, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/11'2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, meminta pemeriksaannya di Posko Gakkumdu Polres Surakarta pada hari ini, Rabu (13/2/2019) untuk ditunda.

Sedianya polisi menjadwalkan memeriksa Slamet. Slamet sedianya akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB.

Slamet mengatakan alasan dirinya tidak hadir dalam pemeriksaan ini karena pemindahan tempat pemeriksaan dadi Polresta Surakarta ke Polda Jawa Tengah.

"Saya hari ini, Rabu, 13 Februari 2019 tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Surakarta karena adanya pemindahan tempat ke Polda Jateng dan alasan lainnya," ujar Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2/2019).

Slamet dikabarkan meminta pemeriksaannya hari ini ditunda menjadi Senin pekan depan. Slamet mengaku akan memenuhi pemanggilan yang dijadwal ulang nanti.

Baca: Razia Kos - Satpol PP Ciduk Pasangan Belum Menikah, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

"Insya Allah akan datang pada pemanggilan berikutnya," tutur Slamet.

Seperti diketahui, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada hari ini.

Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini