TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI melantik sejumlah anggota pengganti antarwaktu (PAW).
Satu di antaranya yakni melantik Musthafa Bakri, yang menggantikan Fayakhun Andriadi dari Fraksi Golkar.
Proses pergantian antarwaktu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Fayakhun diketahui divonis 8 tahun penjara atas kasus suap proyek Bakamla.
Fayakhun menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Selain melantik Musthafa, ada 2 anggota PAW lain yang dilantik.
Mereka adalah Wa Ode Nur Zainab menggantikan Tina Nur Alam dari Fraksi PAN dan Taslim Azis menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Fraksi Gerindra.
Baca: KKP Kembali Tangkap Kapal Perikanan Asing Berbendera Malaysia
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 peraturan DPR tentang tata tertib yang berbunyi anggota pengganti antar waktu sebelum memanggku jabatannya mengucapkan sumpah dan berjanji secara bersama-sama," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat memimpin rapat.
Pengucapan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Setelah itu rapat dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan sejumlah rancangan undang-undang.