Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Percepatan Persepakbolaan Nasional.
Saat dikonfirmasi, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi menyatakan Inpres Percepatan Persepakbolaan Nasional telah diteken Presiden Jokowi pekan ini.
"Sudah diterbitkan Inpres Nomor 3 , pada pekan ini," ucap Johan, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Baca: Kecelakaan Suzuki Ertiga vs Truk Tangki BBM di Kubu Raya, 2 Polisi jadi Korban
Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan kepada menteri dan kepala lembaga terkait dan kepala daerah untuk melakukan percepatan peningkatan prestasi sepakbola nasional dan internasional.
Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca: Nasib Polisi yang Pinjamkan Pistol ke Bripka Kristian Untuk Bunuh Diri
Kemudian Menteri Agama, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
Baca: Mantan Bupati Rote Ndao, Lens Haning Dilantik Menjadi Ketua PKK dan Dekranasda
Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden pada pekan ini, juga merinci masing-masing tugas menteri, kepala negara, dan kepala daerah.
"Mengambillangkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional," tulis Inpres tesebut.
Langkah tersebut di antaranya, pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan, pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola.
Kemudian, penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional, dan training center sepak bola, dan mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.