TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut tanggapi puisi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berjudul 'Doa yang Ditukar' yang menimbulkan polemik.
Pasalnya, puisi tersebut dinilai menghina Ulama Nahdlatul Ulama (NU) KH Maimoen Zubair.
Dikutip TribunWow.com dari KompasTV, Rabu (13/2/2019), Mahfud MD menilai bahwa puisi Fadli Zon itu adalah bentuk pelanggaran etika.
Baca: Fadli Zon Tak Minta Maaf Soal Puisi Doa yang Ditukar, Mahfud MD Sindir Kepantasan Jadi Wakil Rakyat
Hal tersebut disampaikannya di acara suluh kebangsaan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Dia tidak menyebut nama Kiai Maimoen atau Mbah Moen, tidak ada pelanggaran hukum. Tapi itu pelanggaran moral ya, pelanggaran etika. Kalau menurut saya, memang tidak pantas," kata Mahfud MD.
Menurutnya, sulit jika ada pihak yang ingin membawa persoalan puisi Fadli Zon ini ke ranah hukum pidana.
Mahfud MD menilai banyak kasus pelanggaran etika serupa, di mana mereka tidak merasa bersalah karena dianggap tidak melanggar hukum.
"Banyak sekali di Indonesia itu orang melanggar etika. Menyebar fitnah tapi tidak menyebut nama langsung, tapi merasa tidak bersalah karena tidak ada hukumnya. Padahal hukum itu harus dibangun berdasarkan etika," ujar Mahfud MD.
"Oleh sebab itu, kita tidak bisa memaksa Fadli Zon agar minta maaf. Karena kalau dibawa ke pengadilan pun enggak akan (dihukum)," imbuhnya.
Mahfud MD mengatakan, karena hanya berupa pelanggaran etika, maka hukuman yang bisa diberikan untuk Fadli Zon adalah dengan tidak memilihnya di Pileg.