TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi tanggapan terkait puisi Fadli Zon yang diberi judul "Doa yang Ditukar".
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat ditemui di kawasan Menteng pada (13/2/2019).
Dikutip dari Tribunnews, Mahfud mengatakan bahwa secara hukum tidak disebut subjek yang ia hina.
"Secara hukum tidak salah karena tidak sebut subjek yang dia hina. Tidak sebut kyai Maimun," ujarnya.
Minta Sikapi Puisi Fadli Zon Secara Politik, Mahfud MD: Pantas Tidak Dipilih Sebagai Wakil Rakyat?
Penulis: Aprilia Saraswati
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger