News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upaya Pembuktian Kasus Korupsi Investasi Pertamina, Jaksa Hanya Hadirkan Akuntan Umum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang korupsi pertamina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi investasi PT Pertamina yang menjerat terdakwa Fredrick Siahaan.

Pada Jumat (15/2/2019) ini, sidang beragenda Ahli Akuntan, Bono Jatmiko. Dia merupakan ahli akuntan yang mengaudit umum, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saksi ahli ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Dia mengaku tidak mempunyai keahlian dalam menghitung kerugian negara. Bono hanya sebagai akuntan umum yang sebelumnya belum pernah menghitung terkait kerugian negara di kasus korupsi.

"Saya akuntan biasa yang mengaudit umum, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Bono saat bersaksi di persidangan kasus korupsi investasi PT Pertamina dengan terdakwa Fredrick Siahaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Bono Jatmiko merupakan ahli akuntan dari kantor akuntan publik (AKP) Drs Soewarno. Sehingga, bukan kapasitas, dia menghitung kerugian negara.

Menurut dia, seharusnya Kejaksaan dapat menggunakan ahli dari BPK menghitung kerugian negara di kasus korupsi investasi Pertamina di Blok BMG Australia pada 2009.

"Tidak biasa menghitung kerugian negara. Lebih ahli yang dari BPK," kata dia.

Baca: Gemma Chan Khawatirkan Wajahnya Saat Latihan Kickboxing untuk Film Captain Marvel

Tim penasihat hukum Fredrick menanyakan terkait keahlian Bono dalam menghitung kerugian negara.

"Ahli biasa menghitung kerugian negara?," tanya tim kuasa hukum Fredrick.

"Tidak biasa menghitung kerugian negara," jawab Bono.

Bono menyebut, BPK lebih ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"Kalau akuntan negara, BPK, BPKP mana yang lebih ahli?," tanya kembali tim kuasa hukum.

"Lebih ahli BPK," jelas Bono.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini