News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KJRI Jeddah Dapatkan Hak Uang Diyat Pekerja Migran yang Dibunuh 9 Tahun Lalu Sebesar Rp 740 Juta

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TKI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil mengupayakan uang diyat seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SMW yang menjadi korban pembunuhan di Abha Provinsi Asir, Arab Saudi.

Kasus pembunuhan PMI asal Grobogan, Jawa Tengah ini terjadi pada 2010 silam.

Uang senilai 200 ribu riyal atau sekitar Rp 740 juta berhasil diperoleh KJRI.

Diketahui sebelumnya, pihak ahli waris telah menerbitkan surat pemaafan terhadap kedua terdakwa, yaitu majikan dan istrinya, dan telah disampaikan dalam sidang pengadilan di Abha.

"Dengan pernyataan pemaafan tersebut, maka hak khusus pihak ahli waris untuk menuntut qishas terhadap terdakwa menjadi gugur," terang Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 sekaligus menjabat Koordinator Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) Warga KJRI Jeddah, dalam keterangannya yang diterima Tribun, Minggu (17/2/2019).

Safaat menerangkan, hak yang masih bisa diterima oleh ahli waris sebagaimana tertulis dalam nota putusan hukum pengadilan Arab Saudi adalah diyat syar'i pada saat putusan dikeluarkan, yaitu senilai 55 ribu riyal, atau separuh dari nilai diyat untuk laki-laki, sebesar 110 ribu riyal.

Selain itu, hak almarhumah adalah sisa gaji yang belum terbayar selama 54 bulan atau senilai 32.400 riyal.

Tim Perlindungan dan pengacara mendatangi majikan di Abha untuk melakukan negosiasi, dengan dibantu oleh tokoh terkemuka masyarakat setempat, yaitu Syeikh Sulthon Al Hadi, Kepala Hai'ah Al Amr bi Al Ma’ruf wa Al Nahy An Munkar (Kepala Polisi Agama) di Abha.

Dalam kesempatan tersebut, pada mulanya majikan menyanggupi untuk memberikan hak diyat, gaji dan santunan untuk korban sebesar 135 ribu riyal.

Melalui negosiasi dan pendekatan, pihak majikan menyepakati untuk memenuhi hak korban senilai 200 ribu riyal, yang terdiri uang diyat syar'i sebesar 55 ribu, sisa gaji almarhumah yang belum dibayar 32.400 riyal ditambah uang santunan senilai 112.600.

Selain harus membayar uang diyat, sesuai keputusan majikan dan istrinya menjalani vonis tujuh tahun bagi majikan perempuan sebagai pelaku utama dan satu tahun penjara ditambah 100 (seratus) kali cambukan bagi majikan laki-laki.

Menyikapi kasus ini, Konjen RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, memerintahkan Tim Perlindungan untuk mempelajari kembali kasus pembunuhan tersebut.

"Untuk memenuhi rasa keadilan, saya kumpulkan Tim Pelindungan untuk mengkaji ulang kasus ini. Saya minta mereka mempelajari kemungkinan memperjuangkan kompensasi yang adil bagi ahli waris almarhumah," ujar Konjen Hery.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini