Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, kembali akan menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) 2018 untuk 174 Pemda di Wilayah III di Makassar, Selasa (19/02).
Wilayah ini meliputi 12 pemerintah provinsi, yaitu D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, dan 162 Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah ke-12 provinsi tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, selain memberikan Rapor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kementerian PANRB juga akan memberikan apresiasi terhadap pemda yang berhasil menerapkan SAKIP dengan baik.
“Indikatornya, pemda telah mewujudkan tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran, sesuai sasaran yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/02).
Pelaksanaan SAKIP diamanatkan melalui Undang-Undang No. 47/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden No.29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB terus mendorong implementasi SAKIP agar setiap Instansi Pemerintah mampu menerapkan manajemen berbasis kinerja secara tepat.
LHE AKIP yang diberikan oleh Kementerian PANRB juga berisikan rekomendasi yang harus dilakukan pada tahun ini guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di setiap Instansi Pemerintah.
Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB juga bukanlah evaluasi terhadap dokumen Laporan Kinerja, melainkan evaluasi tehadap seluruh sistem yang berjalan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menyerahkan Rapor SAKIP bagi pemda di dua wilayah I di Bandung, dan wilayah II di Banjarmasin. (*)