TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mau melangkahi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) soal ucapan “laknat” Bupati Kuningan, Acep Purnama yang ditujukan kepada kepala desa-kepala desa di Kuningan yang tidak mendukung Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Acep yang juga kader PDI Perjuangan saat memberi sambutan dalam acara yang digelar relawan Akar Rumput Kuningan pada Sabtu (16/2/2019) lalu.
“Yang bisa memanggil yang bersangkutan adalah Bawaslu, kami baru bisa bergerak kalau sudah ada keputusan Bawaslu apakah salah atau tidak,” ungkap Tjahjo ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Baca: Dialog: Adu Argumentasi Debat Kedua Pilpres 2019 (Bag. 3)
Tjahjo juga menyatakan yang bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan adalah Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
“Tapi yang bisa putuskan sanksinya mulai dari pengurangan jabatan hingga pemberhentian yang memutuskan adalah Bawaslu,” tegasnya.
Tjahjo sendiri tak mempermasalahkan kepala daerah untuk ikut berkampanye asalkan mengikuti aturan yang berlaku dan sudah mengajukan cuti terlebih dahulu.
“Bupati kan dipilih oleh partai politik juga masak tidak boleh kampanye, yang penting ahrus mengikuti aturan,” pungkasnya.