News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri: Penyetaraan Gaji Perangkat Desa Mulai Efektif 2020

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tjahjo Kumolo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan penyetaraan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A mulai efektif dilaksanakan pada tahun 2020.

Hal itu disampaikannya menjawab aksi ribuan perangkat desa dan dusun di Sleman yang menuntut janji pemerintah untuk segera melakukan penyetaraan gaji tersebut.

Tjahjo juga menjawab hal itu setelah mengikuti rapat mengenai hal tersebut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019) siang.

Ia pun menyatakan penyetaraan baru berlangsung tahun depan mengingat tidak mungkin mengubah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2019 maupun APBD yang telah ditetapkan.

Baca: Petugas Satpol PP Ciduk Sepasang Kekasih Usai Temukan Ceceran Cairan di Sprei Kamar Kos

“Penyetaraan gaji diputuskan efektif Januari 2020, baru tahun depan karena tidak mungkin mengubah APBN maupun APBD satu rupiah pun,” ungkapnya.

Untuk menunjang kebijakan tersebut Mendagri mengatakan pemerintah akan menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa pada bulan Februari 2019 ini.

Dalam PP itu nantinya akan menjadi rujukan pelaksanaan penyetaraan gaji tersebut.

“Pemerintah akan menyelesaikan Januari 2020 tapi akan segera diselesaikan bulan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya sekitar 1.200 perangkat dusun dan desa di Sleman melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Sleman agar janji penyetaraan gaji itu bisa dilaksanakan sebelum periode pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selesai tahun 2019 ini pada Senin (18/2/2019).

Mereka mengatakan gaji perangkat desa di Sleman saat ini masih jauh dibandingkan PNS Golongan II A yaitu hanya sekitar Rp 1,3 juta sebulan.

Sementara menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 gaji PNS Golongan II A adalah Rp 1.926.000.

Selain pernah menyampaikan akan melakukan penyetaraan gaji Presiden Jokowi juga pernah mengatakan akan memberi fasilitas seperti mengikutsertakan perangkat desa dalam program BPJS Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini