TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melihat ada produsen hoaks atau berita bohong yang ingin membuat Pemilu 2019 seolah-olah tidak kredibel di mata masyarakat.
"Ada gerakan-garakan yang memang tujuannya mengacau, misalnya produsen-produsen hoaks yang selalu memproduksi berita-berita yang salah, bohong dan meresahkan sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu," kata Mahfud seusai Dialog Kebangsaan dengan tema "Merawat Patriotisme, Progresifitas, dan Kemajuan Bangsa" di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Selasa (19/2/2019) malam, seperti dikutip Antara.
Mahfud menduga gerakan memproduksi hoaks itu berlangsung secara terorganisasi yang hanya bertujuan mengacau.
Pasalnya, meski telah berulang kali diluruskan, namun informasi bohong tetap disebarkan kepada masyarakat.
"Meskipun sudah dibenarkan itu dikeluarkan terus sehingga rakyat kecil lama-lama mulai percaya," kata dia.
Baca: Hadapi Pemilu, Pemerintah Gandeng Ormas Cegah Penyebaran Hoaks
Ia mencontohkan informasi bohong yang tetap disebarkan oleh produsen hoaks, di antaranya adalah informasi bahwa KPU sudah didikte atau telah menjadi alat dari kelompok politik tertentu.
"Itu buktinya apa? KPU menurut saya sekarang independen dan KPU bukan alat pemerintah tetapi alat kekuatan politik, wong KPU yang membuat DPR. Misalnya, lagi ada hoaks tentang tujuh kontainer surat suara yang dicoblos kan sudah jelas itu tidak mungkin tetapi terus dikembangkan," kata dia.
Contoh lainnya, lanjut Mahfud, ada informasi yang menyebutkan bahwa Cawapres Ma'ruf Amin hanya dimanfaatkan untuk mendulang suara dan sebentar lagi akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Padahal, menurut dia, sudah jelas bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu penggantian calon presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan.
Calon yang mengundurkan diri akan dihukum lima tahun penjara disertai denda Rp 50 miliar.
"Partai yang menarik pencalonannya juga hukumannya enam tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar. Misalnya dianggap berhalangan tetap tidak bisa karena di undang-undang 60 hari sebelum pemungutan suara tidak boleh ada penggantian meskipun itu berhalangan tetap," kata dia.
Tidak berhenti di situ, kata Mahfud, muncul pula hoaks bahwa setelah Ma'ruf Amin menjadi wapres akan digantikan oleh Ahok.
Hal itu tidak terjadi karena di dalam UU Pemilu sudah jelas mengatur bahwa yang boleh menjadi presiden dan wakil presiden adalah orang yang tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih.
"Nah itu sudah dijelaskan tetapi masih dikembangkan terus. Ini artinya ada produsennya, ada yang memproduk untuk membuat keresahan masyarakat terus menerus sehingga pemilu dirasa tidak kredibel," kata Mahfud yang juga ketua Gerakan Suluh Kebangsaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Lihat Ada Produsen Hoaks yang Ingin Rusak Kredibilitas Pemilu"