News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Jambi

Dua Kali Diperiksa sebagai Tersangka, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston Belum Ditahan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/2/2019). Cornelis diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

12 tersangka dari pihak DPR Jambi adalah Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR, yakni Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Lalu, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammdiyah, pimpinan Komisi III Zainal Abidin, anggota DPRD Elhewi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan penetapan tersangka ke-12 anggota DPRD Jambi dan pihak swasta itu terkait pengesahan Rancangan APBD Pemprov Jambi Tahun 2017 dan 2018 alias uang 'Ketok Palu'.

Baca: Buzzer Hoaks Pilpres Bergaji Rp 100 Juta, Gencar Promosi Capres Melalui Media Sosial

Merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan sejumlah tersangka sebelumnya, termasuk kasus penyuapan dan penerimaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola.

Para anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Mereka diduga menerima jatah Rp 400 hingga 700 juta per fraksi atau Rp 100 hingga 200 juta per orang.

KPK menyebut total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Baca: Ahmad Dhani Tuding Ada Permainan Politik di Balik Vonisnya, Polri : Polisi Berpijak Pada Fakta Hukum

Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Asiang diduga memberikan Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, yang telah jadi tersangka sebelumnya.

Zumi Zola sendiri telah diadili dan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar. (tribun network/ilham rian pratama/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini