Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eddy Sindoro berulang kali menjawab tidak tahu dan tidak ingat setiap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengonfirmasi rekaman percakapan maupun sadapan suara.
Semula, JPU pada KPK menunjukkan rekaman percakapan Blackberry Messenger (BBM) pada 15 Februari 2015.
Pesan itu menyinggung pengurusan perkara dimana ada angka 100.
Namun, Eddy Sindoro membantah ada percakapan tersebut.
Baca: Harga dan Spesifikasi Lengkap Xiaomi Mi 9 & Mi 9 SE, Battle Angel Transparan & RAM Jumbo
Selain itu, dia mengaku tak ingat pernah ada percakapan tersebut.
Selain itu, JPU pada KPK kembali membuka bukti sadapan.
Percakapan Whatsapp (WA) diduga dari ponsel Eddy.
Namun, Eddy kembali membantah.
"Saya tidak tau dan saya tak urus-urusan ini," jawab Eddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (22/2/2019).
Baca: BPN: Kekerasan Terhadap Wartawan Tidak Dibenarkan
Terakhir, JPU pada KPK memutar rekaman percakapan telepon antara terduga Eddy dengan seorang wanita.
Usai mendengarkan rekaman suara, Eddy menggeleng dan tak tahu suara siapa dalam percakapan itu.
"Bapak diam saja boleh apalagi bohong, bapak punya hak?" ucap Jaksa M Basyir kepada Eddy.
Namun, Eddy menegaskan tidak berbohong.