JPU pada KPK menanyakan mengenai percakapan antara Tamin dengan Erik. “Ada pembicaraan apa?”tanya JPU pada KPK.
Tamin mengetahui dari Erik mengenai kelanjutan perkaranya. “Ternyata, dia sendiri tidak sebut bagaimana mengurus di Kejaksaan Agung. Saya juga tidak menyinggung, (Erik,-red) hanya bilang pak sudah lanjut mau sidang, kalau bisa dibantu nanti,” ungkapnya.
Akhirnya, melalui Erik, Tamin dapat berkomunikasi dengan Helpandi. Serta, ada permintaan uang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
“Diserahkan di kantor saya. Saya tinggal di atas waktu, sebelum Hadi datang. Saya simpan di bawah laci. Saya ambil 280 ribu itu sesuai Helpandi punya permintaan. Sudah dibungkus tiga ikatan, 10 ribu, 10 ribu sama 8 ribu. Dibungkus amplop cokelat,” tambahnya.
Sebelumnya, Merry diduga menerima suap sejumlah SGD280.000 melalui Helpandi dari Tamin Sukardi bersama Hadi.
Suap ini diberikan agar Tamin divonis ringan dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara senilai Rp132 miliar lebih.
Dalam vonis yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018 ini, Merry menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa penjualan tanah senilai Rp132 miliar lebih itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.(*)