f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.
Sedangkan berikut empat jenis tindak pidana (sementara) yang dicantumkan di dalam DIM:
1. Pencabulan
2. Persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat
3. Eksploitasi seksual
4. Penyiksaan seksual
RUU PKS tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan juga menimbulkan reaksi berupa sikap penolakan dari DPP Partai Keadilan Sejahtera.
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati usai diskusi terkait RUU PKS yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lantai GF, Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019).