Hal itu diungkapkannya saat diskusi terkait RUU PKS yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lantai GF, Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019).
"Jadi nanti setelah bulan April kita akan menggodok lagi. Jadi itu bukan harga mati yang empat itu. Sembilan juga bukan harga mati. Mungkin juga hanya akan jadi enam. Tapi kita merangkum yang ada di situ kita masukan ke jenis ini," kata Vennetia.
Menurutnya, hal tersebut muncul karena perbedaan interpretasi.
Ia juga belum bisa memastikan jumlah bentuk tindak pidana kekerasan sesksual sebelum mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak.
"Seperti saya bilang. Manusia diciptakan berbeda-beda ketika menginterpretasi. Bukan berarti empat itu jelek sembilan itu baik. Atau sembilan itu jelek empat itu baik. Setelah berproses, kita melihat kembali dan kita menyamakan persepsi dengan yang sembilan itu," kata Vennetia.
Ia juga menegaskan, masih ada waktu untuk mendiskusikan hal tersebut sebelum akhirnya RUU PKS disahkan.
"Masih akan ada proses untuk dibicarakan sampai dia akan keluar sampai Undang-Undang," kata Vennetia.
Berikut sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam draft RUU PKS pasal 11 yang diajukan DPR:
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;