BREAKING NEWS - 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan
TRIBUNNEWS.COM, KUBURAYA - Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.
Kepala lapas kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat, mengatakan 15 narapidana tersebut diberangkatkan dari Supadio ke Bandara Yogyakarta baru dikirim ke Nusakambangan.
"15 narapidana ini dikirim melalui bandara Supadio dengan pesawat Hercules sekitar pukul 04.00 WIB tadi," ujar Kalapas.
Narapidana ini diakuinya merupakan narapidana yang berkasus narkoba, dan 11 diantaranya telah divonis hukuman mati.
Baca: 17 Napi Lapas Rajabasa Dipindahkan ke Cipinang, Salah Satunya Terpidana Mati
Baca: Terpidana Mati di Afrika 3 Kali Lolos dari Maut Akibat Algojo Kelelahan Lakukan Eksekusi
"Semuanya kasus narkoba, 11 di vonis hukuman mati dan 4 lainnya hukumannya bervariasi, ada yang 15 tahun hingga 19 tahun. Dari ke lima belas narapidana ini tujuh dinatranya merupakan narapidana warga negara asing," ungkapnya.
11 Narapidana Hukuman Mati
WNA:
1. Chong Chee Kok
2. Saiful Umarul Aiman
3. Mohd. Zul Amizan
4. Robson Leslie Kang.
Baca: Sembilan Terpidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Letto Dipindahkan ke Tiga Lapas Berbeda
Baca: Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Jokowi, Terpidana Mati juga Ingin Dibebaskan
WNI:
1. TF