News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri PANRB: Anggaran Daerah harus Digunakan untuk Tujuan Prioritas

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMDA adalah salah satu bentuk nyata dari sistem pengendalian intern dengan memanfaatkan teknologi informasi, dimana dalam aplikasi tersebut terdapat fitur pengendalian intern.

“Mengintegrasikan SIMDA dengan SAKIP adalah upaya untuk memperkuat keandalan sistem untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus juga pengeloalan kinerja Pemerintah Daerah,” katanya.

Dijelaskan bahwa BPKP telah mengembangkan SIMDA, seperti aplikasi SIMDA Keuangan yang merupakan aplikasi yang menerapkan proses pengeloalaan keuangan daerah, mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban disertai subsistem lainnya berupa aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD), SIMDA Pendapatan, SIMDA Gaji, dan SIMDA perencanaan.

Hingga 9 November 2018, aplikasi SIMDA secara keseluruhan telah diimplementasikan pada 440 Pemda.

Selain SIMDA untuk tata kelola keuangan daerah yang sifatnya berbagai pakai, BPKP juga melakukan interkoneksi dengan aplikasi lain yang dikembangkan Kementerian dan Lembaga . Dengan BPK, SIMDA digunakan untuk audit berbasis teknologi informasi atau e-audit, dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Integrasi data keuangan daerah juga diintegrasikan dengan SIKB, dengan Direktorat Jendral Pajak, integrasi data transaksi harian dan rekap transaksi harian perpajakan yang telah digunakan 100 persen pengguna SIMDA.

Sementara dengan Bank Daerah untuk integrasi aplikasi cash management system, dengan PT TASPEN. Integrasi belanja pegawai dan gaji TASPEN digunakan 346 pemda atau 88 persen menggunakan SIMDA Keuangan, kemudian dengan LKPP integrasi data RKA belanja barang dan jasa dan belanja modal dengan rencana pengadaan ada sebanyak 100 persen dari pengguna SIMDA keuangan.

Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan aplikasi SIMDA ini juga telah membantu pemda dalam pengeloalaan keuangan daearah secara efisien, transparan, akuntabel, dan auditabel.

Diharapkan dengan pengembangan SIMDA SAKIP yang terintegrasi dengan SIMDA Keuangan dan SIMDA Perencanaan dapat memperkuat dan dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan tata kelola pemerintah.

Sedangkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf menyampaikan Kementerian PANRB bersama dengan BPKP melalui Nota Kesepahaman dan perjanjian kerjasama pada tanggal 16 Mei 2018 sepakat untuk mendorong pengintegrasian antara perencanaan, penganggaran, dan manajemen kinerja berbasis sistem informasi.

Hasil penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut pada hari ini telah menghasilkan SIMDA SAKIP yang mengintegrasikan antara sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem manajemen kinerja.

“Dengan demikian kita sudah membangun e-performance based budgeting yang tidak lain adalah perwujudan anggaran berbasis kinerja yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,”

Dengan penerapan SIMDA SAKIP, maka pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran secara sistemik karena anggaran akan benar-benar dialokasikan kepada pencapaian kinerja pembangunan daerah.

Sistem tersebut akan semakin lebih bermanfaat terutama untuk menekan potensi pemborosan anggaran yang dimungkinkan terjadi di pemerintah daerah. Melalui SIMDA SAKIP diyakini tingkat efisiensi atas penggunaan anggaran akan yang tahun ini sebesar Rp 65,15 triliun akan dapat ditingkatkan di tahun yang akan datang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini