TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berencana memeriksa Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada pekan ini.
Pria yang akrab disapa Jokdri ini akan menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya selama menyandang status tersangka.
"Tersangka akan dimintai keterangan lanjutan," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Rencananya Jokdri itu akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/2/2019) mendatang sekira pukul 10.00 WIB pagi.
Polisi akan menggali fakta-fakta baru dalam pemeriksaan tersebut.
Polisi hendak menggali lebih dalam soal puluhan barang bukti yang disita dari apartemen serta ruang kerja Jokdri.
"Tentunya berkaitan dengan barang bukti yang disita penyidik kita klarifikasi. kira-kira apa, misalnya ada transferan uang, ada kwitansi itu semua kita pertanyakan semua," tutur Jokdri.
Baca: Mulan Jameela Bersama Kedua Putrinya Kunjungi Rutan Medaeng, Datang Secara Terpisah dan Bawa 2 Koper
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan perusakan terhadap barang bukti kasus pengaturan skor. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.