Laporan Wartawan Laporan Wartawan, Rabu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola menetapkan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, sebagai tersangka kasus penyuapan.
"Telah menetapkan saksi H jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penyuapan PSS Sleman melawan Madura FC," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Baca: Presiden Joko Widodo: Usut Tuntas Mafia Bola
Argo Yuwono mengungkapkan penetapan status Hidayat dari saksi menjadi tersangka sudah melalui prosedur yang ada.
Penyidik pun telah memiliki dua alat bukti.
"Berdasar dua alat bukti. Keterangan pelapor, saksi, bukti petunjuk, surat dan sebagainya," jelas Argo Yuwono.
Argo Yuwono menyebut Hidayat akan diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada Rabu 27 Februari 2019 mendatang.
Pemeriksaan tersebut untuk menentukan keputusan penahanan terhadap Hidayat.
Baca: Kontraproduktif Dengan Satgas Antimafia Bola, Komite Ad Hoc Integrity PSSI Didesak Dibubarkan
"Hari Rabu akan dimintai keterangan sebagai tersangka," tutur Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Hidayat diduga mencoba memengaruhi manajer Madura United Januar Hermawan untuk mengatur skor pertandingan antara Madura FC dan PSS Sleman pada ajang Liga 2.