News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syafri Adnan Pertimbangkan Ajukan Gugatan terkait Kasus Pelecehan yang Dituduhkan Kepadanya

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin (kanan) dan kuasa hukumnya, Memed Adiwinata (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syafri Adnan Baharuddin membantah dirinya telah melakukan perbuatan maksiat seperti yang santer diberitakan media akhir-akhir ini.

Bantahan ini disampaikan Syafri Adnan Baharuddin melalui Tim Kuasa Hukum nya yang terdiri dari Memed Adiwinata SH MH, Afrian Bondjol SH LL M dan Rachmawati SH MH dalam rilis yang disampaikan kepada redaksi Tribunnews, Senin (25/2/2019).

"Sehubungan dengan telah beredarnya berita di media massa baik cetak maupun elektronik, yang pada intinya memberitakan klien kami telah melakukan perbuatan maksiat, bersama ini dengan tegas kami membantahnya," kata tim kuasa hukum Adnan, Memed Adiwinata.

Memed mengatakan pihaknya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi.

Sebab sampai hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kliennya mengenai perbuatan tersebut.

"Saat ini klien kami sedang mempertimbangkan untuk menggunakan haknya guna mengajukan upaya hukum baik laporan pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang telah merugikan harkat dan martabat klien kami beserta keluarganya," ungkap dia.

Di sisi lain tim kuasa hukum Adnan juga menjelaskan bahwa kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak tanggal 17 Januari 2019.

Baca: Respons Ade Armando Sikapi Langkah Hukum yang Akan Diambil Pihak Syafri Adnan

Memed menjelaskan, sebelumnya Adnan adalah salah seorang Anggota Dewan Pengawas pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhitung dari 23 Februari 2016 hingga 17 Januari 2019.

Namun pada tanggal 30 Desember 2018, kliennya telah mengajukan permohonan pengunduran diri melalui surat tertanggal 30 Desember 2018 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dengan salah satu tembusan suratnya kepada Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Alhamdulillah, surat pengunduran diri klien Kami tersebut mendapat tanggapan positif dari Presiden
Republik Indonesia dengan keluarnya Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Syafri Adnan Baharuddin," kata Memed.

"Kami harap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial RA mengaku menjadi korban perkosaan dan pelecehan seksual oleh atasannya di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengaku telah melakukan upaya bunuh diri karena hal tersebut pada awal November 2018.

Atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, RA yang sebelumnya bekerja sebagai asisten ahli mengancam akan menyeret pelaku yang diduga berinisal SAB ke polisi.

"Hari Senin, kuasa hukum saya akan mengantarkan kasus ini ke polisi," kata RA di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini