TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mengungkap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam periode 2007-2012, Irwandi Yusuf menerima Rp32,454 miliar dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Aceh yang dibiayai APBN.
Menurut dia, terdapat sejumlah tempat yang menjadi lokasi penyerahan uang. Penyerahan uang secara tunai tersebut dilakukan melalui orang dekat Irwandi, Izil Azhar.
Sebelum terjadi penyerahan uang, kata dia, pihaknya dihubungi melalui orang-orang, Izil Azhar.
"Nanti ketemu di warung kopi, di jalan, di tempat-tempat yang enggak ada orang sih, Pak, biasanya," ujar Taufik kepada Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/2/2019).
Di kesempatan itu, JPU pada KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik JPU pada KPK menjelaskan penyerahan uang pernah terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, parkiran Bank Aceh, dan Kantor PT Tuah Sejati.
Baca: Sidang Irwandi Yusuf Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
M. Taufik Reza membenarkan mengenai penyerahan uang tersebut.
"Benar. Biasanya dicatat dulu permohonan kepada kepala JO-nya (joint operation,-red), nanti disetujui, baru kami keluarkan," jawab Taufik.
Taufik mengetahui dari sejumlah orang di Dermaga Sabang kalau Izil Azhar merupakan orang dekat dari Irwandi Yusuf. Sepengetahuan dia, Izil Azhar bekas panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang menempati kawasan Sabang.
"Kalau Izil minta uang, saya lapor ke JO (joint operation,-red) baru nanti kita lihat kebutuhan-kebutuhan apa. Ada pajak Nanggroe yang diminta panglima-panglima GAM untuk pembiayaan, beliau suka minta bantuan pembiayaan macam-macam," ungkap Taufik.
Proyek pembangunan dermaga Sabang dikerjakan secara Joint Operation (JO) Nindya Karya dan Tuah Sejati dan terbukti ada korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp116 miliar.
Di proyek itu sudah ada beberapa orang yang divonis penjara yaitu kuasa Nindya Sejati JO Heru Sulaksono yang divonis 9 tahun penjara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara dan mantan Gubernur Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara.
Di kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Taufik Reza yang menerangkan total pengeluaran 2008-2011 untuk Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp32,454 miliar dengan rincian 2008 menerima Rp2,917 miliar, pada 2009 menerima Rp6,937 miliar, pada 2010 menerima Rp9,57 miliar dan pada 2011 menerima Rp13,03 miliar.
Menurut dia, pencatatan dilakukan oleh karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto. Taufik menambahkan sumber dana tersebut berasal dari anggaran Dermaga Sabang atau rekening JO Nindya Sejati yang berjumlah sekitar Rp700 Miliar kepada Izil Azhar.
"Izil Azhar menghubungi salah satu dari kita, kalau tidak memenuhi banyak ancaman, datang ke rumah. Diperhitungkan dari anggaran proyek Rp700 miliar," tambah Taufik.