Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan memperluas wilayah pembatasan angkutan barang pada musim mudik 2019.
Perluasan pembatasan angkutan barang tersebut dilakukan karena ia melihat perilaku mudik masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dan sepeda motor hampir merata tidak hanya dari Jakarta ke Jawa Tengah namun juga wilayah lain di Indonesia.
Baca: Warga di Sidoarjo Tolak Rencana Pembangunan Rumah Persemayaman dan Kremasi Jenazah
Hal itu diungkapkannya usai menghadiri acara sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 118 tahun 2018 terkait Angkutan Sewa Khusus di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat pada Selasa (26/2/2019).
"Akan saya perluas pembatasan angkutan barang. Karena mudik kali ini perilaku masyarakat sudah hampir merata di beberapa kota besar tidak hanya Jakarta ke Jawa Tengah, Medan, Bali juga ada penyebrangan. Jadi nanti akan kita perluas menajemen di kota-kota besar," kata Budi.
Ia mengatakan, hal tersebut juga dimungkinkan bahkan sampai pulau Sumatera dan Kalimantan.
Baca: Sandra Saputra Bunuh Anissa Karena Sang Pacar Punya Cowok Lain
"Kira-kira seperti itu (sampai ke Sumatera dan Kalimantan). Pokoknya ada menajemen yang kita lakukan. Jadi tidak seperti biasanya," kata Budi.
Meski begitu, ia juga mengatakan, jika tol elevated Jakarta Cikampek sudah bisa difungsikan maka pembatasan angkutan barang tidak akan diberlakukan dari Jakarta ke Cikampek.
"Yang saya pikiran, kalau saja tol elevated sudah bisa dipakai mungkin pembatasan kendaraan tiga sumbu ke atas dari Jakarta ke Cikampek bisa saja tidak saya berlakukan. Tapi kalau itu belum jadi tetap saya berlakukan. Ini baru pemikiran saya ya," kata Budi.
Baca: Respons BPN Sikapi Pernyataan Maruf Amin Soal Hoaks di Jawa Barat Paling Kuat
Diberitakan sebelumnya, jelang musim mudik Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 34 tahun 2018 mengenai Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas dengan melakukan pembatasan angkutan barang pada sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional.
Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan angkutan barang yang dimaksud adalah angkutan dengan ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Tidak hanya itu, berlaku juga pada mobil barang sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pada arus mudik lalu, pembatasan berlaku mulai 12 Juni 2018 hingga 14 Juni 2018 atau H-3 sampai H-1 Lebaran.