Laporan Reporter Warta Kota, Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, status lahan Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah rahasia negara.
Hal itu dikatakan Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (26/2/2019), menjawab pertanyaan The Son Of Papua yang memiliki akun @arandamawei.
"Prof, kira2 ada dasar Hukum bagi kita rakyat untuk meminta Pemerintah membuka data semua lahan HGU yg di kuasai oleh rakyat gak?" tanya akun @arandamawei.
"Ada UU Informasi Publik yg mewajibkan lembaga2 pemerintahan utk membuka semua informasi yg bkn rahasia negara. HGU bkn rahasia negara. Tak boleh ada HGU yg dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bs diperkarakan dgn adjudikasi ke KIP," jawb Mahfud MD.
Sebelumnya, perbincangan soal HGU menjadi ramai di media sosial maupun media massa, setelah calon presiden petahana Jokowi mengungkapkan capres nomor urut 01 Prabowo Subianto, menguasai ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Aceh.
"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," papar Jokowi saat debat kedua Pilpres 2019, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).
Prabowo Subianto kemudian memberikan klarifikasi dalam sesi penutup debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019) malam.
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektare) di beberapa tempat. Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," jelas Prabowo Subianto.
Karena merupakan HGU, menurut Prabowo Subianto, maka sewaktu-waktu tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara. "Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua," cetusnya.
Namun demikian, Prabowo Subianto menegaskan tak akan mengembalikan tanah itu jika hanya nantinya jatuh ke orang asing. "Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola, karena saya nasionalis dan patriot," ucapnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengaku dia lah yang memberikan izin kelola lahan negara atau Hak Guna Usaha (HGU) kepada Prabowo Subianto di Kalimantan Timur pada 2004.
"Bahwa Pak Prabowo menguasai tapi sesuai Undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola oleh Prabowo)," ungkap Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
JK mengatakan, pada 2004 saat pemerintahan SBY, lahan itu berada di bawah pengawasan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tersandung kredit macet, yang kemudian diambil alih oleh Bank Mandiri.