News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lampung Selatan

KPK Telusuri Asal Usul Aliran Dana Kepada Bupati Lampung Selatan Mustafa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK terus menelusuri hulu aliran dana kepada mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Untuk itu, komisi antirasuah memeriksa Direktur CV Bintang Persada Jaya, M Bachtiar Gunawan dan Direktur CV Putra Utama, Joni Putra.

Keduanya diperiksa untuk Mustafa.

Baca: Sandiaga Larang Alumni SMP 12 Jakarta Deklarasikan Dukungan Kepadanya

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan aliran ke pihak Bupati Lampung Tengah untuk mendapatkan pekerjaan/proyek di pemerintah Kabupaten Lampung tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).

Febri menambahkan, sekitar 50 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan yang menyeret Mustafa ini.

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Baca: Polisi Ungkap Alasan Pemeriksaan Joko Driyono Berlangsung Singkat

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.

Baca: Jaksa Tuntut Hercules 3 Tahun Penjara

Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini