Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan Mahkamah Agung masih menyisakan 906 perkara yang belum diputus pada 2018.
Ia menjelasakan, selama tahun 2018 jumlah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah sebanyak 18.544 perkara yang terdiri dari 17.156 perkara masuk pada 2018 dan sisa perkara tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara.
Baca: Jokowi Optimis Sistem Peradilan Indonesia ke Depannya akan Lebih Maju
Berdasarkan jumlah tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 17.638 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 perkara.
"Sisa perkara 2018 juga merupakan jumlah terkecil dalam sejarah Mahkamah Agung. Merujuk pada sisa perkara tahun 2012 yang berjumlah 10.112 perkara, hingga tahun 2018 Mahkamah Agung mampu mengikis sisa perkara sebanyak 9.206 perkara atau 91,04%," kata Hatta Ali saat membacakan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2019).
Hatta juga menjelaskan, jumlah perkara yang diterima meningkat 10,65 persen, jumlah beban perkara meningkat 3,82 persen, jumlah perkara yang diputus meningkat 7,07 persen sedangkan jumlah sisa perkara berkurang 34,73 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017.
Menurutnya, jumlah perkara yang diterima tahun 2018 merupakan yang terbanyak dalam sejarah Mahkamah Agung, namun dengan jumlah hakim agung yang relatif sama dari tahun-tahun sebelumnya, Mahkamah Agung mampu memutus perkara melampaui.
Baca: Selama Tahun 2018, MA Telah Putus 16.911 Perkara Tepat Waktu
Perbandingan tersebut menunjukkan rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung tahun 2018 naik menjadi 95,11 persen, meningkat 2,89 persen dibandingkan dengan rasio produktivitas memutus tahun 2017 sebesar 92,23 persen.
"Bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebesar 70 persen, pencapaiannya melampaui target sebesar 25,11 persen," kata Hatta Ali.