News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Emak-emak Pemfitnah Jokowi Ditahan di Mapolres Karawang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan terkait video yang beredar yang melibat tiga orang wanita asal Kabupaten Karawang, Senin (25/2/2019) lalu di Mapolda Jabar.

TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG-Polisi menetapkan tersangka dan menahan tiga ibu asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan fitnah terhadap calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi).

Tiga ibu atau dikenal emak-emak itu diketahui bagian dari relawan pemenangan Capres-cawapres Prabowo - Sandi atau PEPES.

"Hasil pemeriksaan memang benar, yang bersangkutan relawan emak-emak yang tergabung dalam Partai Emak-emak Prabowo - Sandiaga (Pepes)," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Selasa (26/2/2019) kemarin.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan tiga ibu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka ‎sejak Minggu (24/2/2019) malam.

Ketiganya yakni Enggay Sugiyanti (ES), Ika Peranika (IP) dan Citra Widaningsih (CW) langsung dilakukan penahanan di Mapolres Karawang, Jabar, untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk penahanan dilakukan di Polres Karawang, penyidikan juga di Karawang. Namun tetap di-back up oleh Polda Jabar," jelasnya.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 ayat (1) berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Ayat (2) berbunyi, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Juru bicara (Jubir) tim Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade membenarkan bahwa ketiga emak-emak yang ditangkap oleh pihak kepolisian itu bagian dari relawan yang ‎tergabung dalam PEPES.

Baca: Soal PEPES, TKN Imbau Setop Kampanye Hitam

"Informasi, tiga orang ini memang bagian dari relawan PEPES. Tapi, kami akan uji kebenaran apa yang terjadi karena selama ini relawan Pepes fokus sosialisasikan program Pak Prabowo-Sandi soal ekonomi, lapangan pekerjaan, sembako murah dan itu ternyata efektif," ujarnya.

Nah tiba-tiba ada video viral itu, ini mengagetkan karena itu bukan cara kerja tim kami," ujar Andre, lusa lalu.
Pihaknya menyayangkan terjadinya kasus itu. Tim Prabowo mengakui ada program sosialisasi door to door ke rumah warga, menyampaikan program Prabowo-Sandi.

"Tapi tidak pernah memerintahkan untuk sosialisasi seperti itu. Tentu kami sangat menyayangkan sekali," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini