News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Dukcapil Bantah Isu Kolom Agama pada KTP-el Dihapus

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa isu kolom agama pada KTP-elektronik (KTP-el) akan dihapus adalah tidak benar.

Pria yang akrab disapa Arif itu menjelaskan bahwa kolom kepercayaan akan tertera di KTP-el milik penghayat kepercayaan menggantikan kolom agama.

Sementara bagi penganut agama resmi di Indonesia akan tetap ditulis dalam kolom agama sesuai dengan format KTP-el yang beredar saat ini.

“Ini isu yang beredar kan kolom agama dihapus dan diganti dengan kolom kepercayaan, kemudian ada isu juga kolom agama dimasukkan dalam kolom kepercayaan, saya rasa itu sama sekali tidak benar,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Baca: Pasca Mantan Kekasih Menikah dengan Syahrini, Luna Maya Kedapatan Pergi dari Indonesia

Arif menegaskan bahwa pengakomodasian bagi penghayat kepercayaan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

“Hal itu merupakan tindak lanjut dari putusan MK untuk menambahkan kolom kepercayaan bagi penghayat kepercayaan sementara yang memeluk agama resmi tetap seperti sekarang,” tegasnya.

Sistem tersebut menurut Arif merupakan bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia.

Hal itu juga menurut Arif dijamin dalam undang-undang.

“Melalui Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2),” jelasnya.

“Selain itu, juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013) dalam Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau Kartu Keluarga, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini